BELAWAN-Personel Unit Reskrim Polsek Belawan menangkap seorang wanita paruh baya bernama Emi (55) di Pasar Kapuas Belawan.

Warga keturunan Tionghoa yang tercatat sebagai penduduk Jalan Selebes Gang Rukun Lingkungan 43 Kelurahan Belawan 11, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap saat hendak mengedarakan ganja kering di Jalan Bunga Pasar Kapuas Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan pada Senin 12 November 2018 lalu. "Ihwal tertangkapnya pelaku berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan hendak mengedarkan narkotika di kawasan tersebut," ujar Kapolsek Belawan, Safaruddin Tama Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Rabu, (14/11/2018).

Lanjut dijelaskanya, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Ipda St Sibuea langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. "Tersangka kita tangkap saat sedang duduk di atas meja di Simpang Pasar Kapuas tanpa perlawanan," jelas orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini.

Dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

Usai dimanakan, Kata Safaruddin, pelaku berikut barang bukti berupa 16 paket ganja kering, kertas pembalut ganja (tiktak), batang dan biji ganja langsung digelandang ke Mapolsek Belawan guna menjalani pemeriksaan lanjut. "Imbas perbuatanya sang bersangkutan harus mendekam di jeruji Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ," tandasnya.