BATUBARA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batubara bersama Satlantas Polres Batubara menggelar sosialisasi Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), Kamis (15/11/2018).

Sosialisasi yang berlangusng di Aula Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dilaksanakan mengingat betapa pentingnya pengendalian pembangunan yang dapat menimbulkan dampak gangguan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Batubara diwakili Iptu HW Siahaan, camat se-Kabupatrn Batubara, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain Bappeda, Tarukim, PU, Gapeksindo, insan pers dan undangan lain.

Kadis Perhubungan (Kadishub) Batubara, Drs Sahala Nainggolan dalam amanatnya mengatakan, di era 11 tahun Kabupaten Batubata dimekarkan tentunya kita berharap adanya perbaikan.

Oleh sebab itu, perlu disosialisasikan Andalin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang analisis dampak lalulintas.

Disebutkan Nainggolan, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas.

Perda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur sehingga dampak lalu lintas yang ditimbulkan dapat diminimalisir. "Mari sama-sama kita memahami betapa pentingnya dampak lalu lintas," ajaknya. Kadis meminta camat untuk saling bersinergi, saling memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjadi persoalan dalam pembangunan yang berdampak pada lalulintas.

Diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009

Sementara itu Iptu HW Siahaan mengatakan Andalalin diatur dalam UU No 22 tahun 2009. Menurutnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan pemukimam dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kelancaran dan ketertiban lalu lintas maka wajib melakukan Andalalin. “Jika tidak maka akan berdampak sanksi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, pemberhentian sementara kegiatan, serta pembatalan dan pencabutan izin,” katanya.