BELAWAN-Setelah berulangkali sukses melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya Bendil (22) dibedil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Sebelum dibedil di Simpang Kampung Salam, Medan Belawan tersangka yang tercatat sebagai warga Lorong Pemancar Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan ini mencuri Handpone (HP) milik Yuda Pratama Siregar (17), warga Jalan Chaidir Gang Sempurna Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu 24 Oktober 2018.

Saat itu, korban bersama temanya, Azimi Syahputra berhenti di kawasan Lorong Abadi karena sepeda motor yang dikendarainya mogok.

Lalu, datang seorang laki-laki yang tidak kenal membantu korban untuk menyalakan sepeda motornya.

Setelah motor tersebut menyala, kemudian pelaku yang awalnya membantu, meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke daerah Lorong Sempurna.

Saat bersamaan, pelaku meminta berhenti lalu berpura-pura menanyakan jam dari HP korban dan di situ tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya sembari mengancam akan melukai jikalau korban melawan.

Mengetahui hal itu, korban berteriak minta tolong dan warga yang mendengar langsung mengejar pengangguran tersebut, namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri. "Saat itu, pelaku berpura-pura menayakan jam dari HP. Setelah saya mengeluarkan telepon seluler, selanjutnya tersangka langsung merampas sembari mengancam dengan sebilah pisau," kata korban. Selanjutnya, ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Pelabuhan Belawan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandara SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Rabu (14/11/2018).

Lanjut dijelaskan Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. “Tersangka kita tangkap di Kampung Salam Medan Belawan dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari tersangka lainya," jelas orang nomor satu di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Akan tetapi, kata Jerico, Bendil melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, petugas melakukan tembakan peringatan. “Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab yang bersangkutan tindak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh petugas," kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Terancam 9 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun pejara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 seraya mengatakan bahwa pelaku telah tiga kali ‘sukses’ menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.