SERGAI- Dengan beredarnya Baliho yang diduga bakal calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 terpajang dipaku di pohon mahoni  Tepatnya di jalan umum KM 52- 53 Medan - Tebing tinggi persisnya dekat rumah tua 1916 Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Pasalnya, beredar puluhan baliho bakal calon pilpres 2019 banyak ditemukan dipaku di batang pohon mahoni , tepatnya pingir jalinsum, sehingga masyarakat sekitar yang akan melintasi di lokasi tersebut  merasa heran dan menjadi bahan bincangan.

Seperti hasil pantuan Gosumut.com di lokasi, Selasa (13/11/2018), terlihat puluhan baliho yang diduga bakal calon pilpres 2019 dipaku di pohon jenis mahoni, tepatnya di pinggir jalan lintas Medan - Tebingtinggi berbatasan dengan Kecamatan Seirampah, Sergai.

Pemasangan baliho Bakal calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019  banyak ditemukan di beberapa lokasi, khususnya Jalinsum Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Bahkan di baliho tersebut juga ditemukan tulisan  yang sama berikut lambang Partai  dan nomor urut 3,  serta tulisan  " Ayo Kita Bekerja Untuk Rakyat. Begitu  juga ditemukan ucapan selamat pasangan Pilpres 2019 tepatnya didepan Kantor Disdik Sergai, Kecamatan Seirampah, Sergai.

"Silahkan saja berkampanye, tapi jangan menempelkan baliho di pohon -pohon, apalagi di pinggir jalan jalinsum.  Tak enak dipandang," ucap warga Firdaus Adi (55) kepada Gosumut.com.

Menurutnya, pemasangan baliho  tersebut sudah ditentukan oleh KPU."Jadi janganlah sewenang -wenang memasang baliho apalagi ini di pingir jalinsum. Padahal   Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rebublik Indonesia (PKPU) RI nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sesuai Pasal 31 ayat 1 dan 2 huruf e dilarang ditempel ditempat umum salah satunya taman dan pepohonan," ucapnya.

Menanggapi hal ini,  Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang kepada Gosumut.com mengatakan Pemasangan baliho di pohon maupun dibaku jalan itu tidak boleh, dia hanya boleh yang di tetapkan oleh KPU. "Untuk tindak lanjutnya hari ini kita akan surati Bawaslu kecamatan  untuk berkordinasi dengan kecamatan masing masing untuk menertibkan,"ucapnya.

Lanjut Agusli, dari tingkat kabupaten akan menyampaikan surat secara  resmi untuk bapak bupati Sergai agar untuk menertibkan. Dan kami akan berkordinasi  oleh dinas terkait, misalnya dari tingkat kabupaten kita akan kordinasi oleh Satpol PP  sedangkan untuk dikecamatan akan kordinasi oleh kasi trantib maupun bawaslu kecamatan untuk menertibkan," ucapnya.

Agusli menambahkan,  Bawaslu kabupaten akan melakukan penertiban terlebih dahulu, "karna kewenangan penertiban itu kami  hanya untuk rekomondasi kepada  intansi terkait, jadi kami sifatnya mendampingi penertiban itu. Bahwa melakukan penertiban itu tetap satpol pp atau kasi Trantib tingkat Kecamatan sama dengan Bawaslu kecamatan," ujarnya.

"Besok juga kami akan melakukan mengumpulkan seluruh kecamatan untuk melakukan  kordinasi terkait dengan pengawasan termaksud salah satunya alat peraga kampanye,"tutupnya.*