SERGAI-Terkait adanya Pembangunan saluran Drainase sepanjang 142 Meter di Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan, Sergai yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2018 yang diduga bermasalah langsung ditanggapi Insfektur Kabupaten SerdangBedagai (Sergai).

"Saya akan turunkan tim dan akan kami tindak lanjuti," Ucap Kepala Insfektur Sergai, H. Ifdal kepada Gosumut.com melalui via WhatsApp. Senin (12/11/2018) sore.

Namun ketika ditanya seandainya ditemukan kejanggalan maupun dugaan penyimpangan yang tidak sesuai spesifikasi dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Insfektur hanya bisa menjawab. "Kita tidak mau berandai -andai.," menutup pembicaraan.

Menurut informasi yang dikutip Gosumut.com,   saat pertemuan rapat seluruh kepala desa, tepatnya di aula Sultan Insfektur kabupaten Serdangbedagai, H.Ifdal yang juga dihadiri Bupati Sergai Ir.H.Soekirman dan Wabub Sergai H.Darma Wijaya  juga membahas soal bangunan dana desa.

"Tadi kita lihat Pak ifdal menyindir soal pembangunan desa, tapi tidak menyebutkan desanya," Ucap Sumber kepada Gosumut.com.

Bahkan dirinya mengatakan, Ada desa yang baru dikerjakan belum lagi diperiksa sudah rusak.", ucapnya sumber menirukan Insfektur Kabupaten Sergai, H.Ifdal disela pertemuan rapat di aulah Sultan seluruh Kepala Desa.

Seperti diberikan sebelumnya, bahwa Proyek besutan Kepala Desa Tanah Merah senilai 82 Juta lebih itu terlihat rusak diberbagai titik, terutama yang paling kasat mata terlihatnya celah diantara dinding coran dan lantai, celah itu membentuk rongga sepertinya antara coran dinding dan lantai tidak paduh.

Kondisi ini jelas memperlihatkan kurangnya kepedulian Kepala Desa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Seperti dikatakan, Warga Ali Hanafi, ST Senin(12/11) kemarin mengatakan, bahwa spesifikasi pengecoran beton itu sudah ada aturan bakunya dalam hal rusaknya pekerjaan pembangunan drainase ini yang perlu dipertanyakan tentang standar spesifikasi beton.

Ali menambahkan,standar spesifikasi beton umum itu K175 dan apabila sesuai standar tentu hasil pekerjaan itu tidak akan rusak apalagi baru saja dikerjakan.

Karena menurutnya, Dana Desa dipergunakan untuk sebesar besarnya kemanfaatan untuk masyarakat oleh sebab itu Penggunaan Dana itu juga sudah ada Standar Operasional Prosedurnya.

Sehingga sudah jelas Tim TP4D sudah dilegalkan secara regulasi untuk Pengawal dan Pengaman Penggunaan Dana Desa dalam ihwal ini Tim TP4D dituntut dapat memberikan tanggung jawabnya atas rusaknya pekerjaan pembangunan Drainase ini.

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Sergai, Edward SH yang juga selaku Ketua TP4D Sergai ketika dikonfirmasi melalui via telepon maupun via WhatsApp  belum bisa memberikan jawaban terkait adanya dugaan proyek saluran drainase maupun pengawasan TP4D tepatnya di Desa Tanah merah.*