SERGAI- Team Polsek Perbaungan mengamankan dua pelaku yakni Surya Darma alias surya (36) dan Rudianto alias Uud (24) keduanya warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Senin (12/11/2018) sekitar pukul 02:30 WIB.

Keduanya  melakukan penganiaan secara bersama-sama dengan tindak kekarasan terhadap korban Suriyono (27) yang masih merupakan tetangga kedua pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi berbeda.

Kapolsek Perbaungan, AKP Gandhi melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma mengatakan kejadian berawal pada hari  Sabtu tanggal (27/10/2018) sekitar pukul 02:15 WIB. Dimana saat korban sedang berada didalam rumah untuk istirahat, tiba tiba terdengar suara ketukan pintu.

Korban langsung membuka pintu dan melihat kedua pelaku yang dikenal oleh korban, kemudian pelaku surya mengajak korban untuk naik becak yang ditumpangi kedua tersangka.

Setelah selang beberapa menit kedua pelaku menghentikan becak dan langsung menempel sebilah pisau ke perut korban dengan mengeluarkan ancaman.

Kemudian tersangka makin marah dan memukul telinga kanan korban beberapa kali serta wajah korban beberapa kali dibantu pelaku Rudianto alias Uud dan sambil mengatakan " banyak kali cakap kau kumatikan kau nanti disini.." ucapnya.

  Setiba di lokasi kedua pelaku membawa korban ke kantor Pabrik batu dan setelah masuk ke ruang mesin korban sempat dipukuli dan lehernya di sulut api rokok oleh kedua tersangka, karena korban menolak untuk masuk ke kantor.  Setelah sampai ke kantor tersangka surya menyuruh korban untuk membuka kaca kantor pabrik namun korban menolak dan mengatakan " gak mau aku bang .Bunuh aja aku bang kalau memang abang mau bunuh aku, tapi aku gak mau  abang suruh maling bang," ucap korban.

Dengar perkataan korban tersebut tersangka uud langsung memukuli korban pada bagian wajah korban dan tersangka surya  ikut memukuli korban beberapa kali dan pisau yang di tekankan ke perut korban sempat di pukulkan ke punggung korban dan merasa kesal karena korban tidak mau membuka kaca kantor kemudian tersangka meninggalkan korban sendirian di depan kantor.

Atas perbuatan kedua tersangka korban mengalami luka lecet/sobek pada bagian leher kanan dan luka bengkak dan biru pada pipi kiri serta pada tangan kanan di duga akibat benda tumpul.

Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka , petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti sebilah pisau dan parang kecil, namun menurut keterangan tersangka mengaku sudah membuang beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan.Saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke makopolsek perbaungan.