BELAWAN-Polsek Medan Labuhan mengamankan sembilan orang tersangka terlibat kasus tindak pidana selama sepekan di wilayah hukumnya.

Para pelaku tersebut antara lain terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) dengan 1 kasus dan penyalagunaan Narkotika 6 kasus.

Dalam pengungkapan itu, dua pelaku Curanmor dan tujuh pelaku Narkotika berhasil diamankan.

Dari sejumlah pengungkapan ini, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa Sabu 9,22 gram, ganja 1,14 gram, uang tunai sebesar RP. 230.000, 2 Handpone (HP), bong dan pipet klip plastik sabu. "Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponoji dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (12/11/2018).

Selain itu, mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini menegaskan, pengungkapan yang

Atensi Kapolres Pelabuhan Belawan

dilaksanakan tersebut merupakan atensi dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH untuk mewujudkan kondusiftas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Ini merupakan instruksi dari Kapolres Belawan guna menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif," tegasnya.

Untuk itu, Rosyid kembali menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kita akan terus menidak semua bentuk tindak kejahatan yang meresahkan. Sehingga masyarkat merasa aman dan nyaman," tandas Alumnus Akpol 2004 seraya mengatakan untuk para tersangka Curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Sedangkan para tersangka Narkotika dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara.