MEDAN-Polda Sumut menyita narkotika senilai miliaran rupiah dalam pengungkapan 14 kasus dengan mengamankan 34 tersangka dari lokasi berbeda.

Narkotika senilai miliaran rupiah yang diamankan Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut terdiri dari 32,5 kilogram sabu, 200 butir pil ekstasi dan 55 butir pil epilon. "Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditres Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Polres Tanjungbalai," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung SH SIK didampingi Kasubdit I, AKBP Catur SH SIK dan Kasubdit II, AKBP Donni Satria Sembiring SH SIK MSi seperti dihimpun GoSumut dalam siaran pers di Mapolda Sumut, Selasa (13/11/2018).

Dijelasakan Kombes Hendri, seluruh tersangka sudah dijebloskan ke jeruji pengap rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Sumut. "Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah," jelas Kombes Pol Hendri.

Selain itu, orang nomor satu di Ditres Narkoba Polda Sumut ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Kita mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Jika ada menemukan peredaran narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada pihak yang berwajib," tandas orang nomor satu di Ditres Narkoba Polda Sumut ini.

Kombes Pol Hendri Marpaung juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I dan II yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut. "Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian SH SIK yang telah berhasil mengungkap sindikat narkotik dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kilogram," imbuhnya.

Dipaparkan Hendri, pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan kedua Kasubdit tersebut dilakukan pada hari Rabu 7 November 2018 sekitar Pukul 01.30 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. "Dari Kabupaten Batubara itu, berhasil diamankan dua tersangka pria berinisial M dan AR. Lalu pada hari Kamis 8 November 2018 sore di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Medan Sunggal, Kasubdit II juga mengamankan empat tersangka pria berinisial F, TT, AR dan M," papar Kombes Pol Hendri.

Dari kedua lokasi tersebut, tambah Kombes Pol Hendri, kedua Kasubdit tersebut berhasil mengamankan barang bukti 24 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merk Guanyinwang.

Prestasi AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi

Sebagaimana diketahui, kinerja AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi tidak perlu diragukan lagi.

Semasa menjabat Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, mantan Kabag Ops Polrestabaes Medan ini telah menorehkan prestasi yang gemilang antara lain keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah daerah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Polda Sumut.

Keberhasilan tersebut ialah OTT di Kota Padangsidimpuan, Tanjungbalai, pegawai Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Wilayah Medan V Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan dan teranyar dua kali OTT di Kabupaten Padanglawas (Palas) dengan barang bukti uang tunai senilai 1,8 miliar rupiah yang melibatkan Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Palas.

Dan saat ini, Alumnus Akpol Tahun 2000 ini menjabat sebagai Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut.

Sama seperti ketika bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut, mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir ini juga mengukir prestasi gemilang dengan pengungkapan kasus narkotika dengan menyita 24 kilogram sabu.