PALAS- Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) di pelaksanaan Sosialisasi di Aula kantor Disnaker komplek SKPD Terpadu sigala gala Sibuhuan, Selasa (13/11/2018).

Kadisnaker Palas Drs Ramal Guspati Pasaribu mengatakan, untuk tahun 2019 mendatang , UMK di Kabupaten Palas ditetapkan menjadi Rp 2.521.268.

UMK tersebut naik sebesar 8,03persen (red-Rp.187.408) dari UMK pada tahun 2018 yang lalu, yakni sebesar Rp.2.333.860.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, nomor B -240/M.Naker /PHIJ SK- UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober tentang penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto serta hasil evaluasi penetapan upah minimum kabupaten dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2019.

Surat edaran Gubernur Sumut No .561/10632/2018 ,tanggal 19 Oktober 2018 tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum kabupaten,dan data bersumber dari Surat Kepala Badan Pusat Statistik RI Nomor: B.218/BPS/1000/10/2018,tanggal 4 Oktober 2018 sehingga perhitungan penetapan upah minimum kabupaten.

Penetapan UMK sesuai inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar5,15 persen ,sehingga UMK Kabupaten Palas ditetapkan Rp 2.521.268 .958 ,kata Kadis Naker Palas Drs.Ramal Guspati Pasaribu.

Menurut Ramal, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.

UMK ini mulai berlaku mulai tanggal 1 januari 2019 mendatang terhadap para pekerja tetap, tidak tetap, dan masa percobaan.

"UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap. Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan,?" katanya.

Plt Asisten II yang membidangi perekonomian dan pembangunan, Panguhum Nasution mengatakan dengan  telah ditetapkan UMK ini diharapkan bagi para pengusaha dapat melaksanakan pembayaran  besaran UMK yang telah ditetapkan.

"Pengusulan dan penetapan UMK tahun 2019 ,supaya segera membuat rekomondasi  penetapan ke Gubernur dengan melihat waktu yang sudah ditetapkan paling lambat 21 November 2018 untuk ditetapkan serentak di Provinsi Sumut," katanya.

  Peserta rapat pembahasan UMK dari unsur Pemerintah,Unsur pekerja ,unsur pengusaha dan unsur Akademisi . Hadir dikegiatan itu ,Kabag Hukum Pemkab Palas H.Agus Saleh Saputra Daulay , Ketua SPSI ,KC FSPMI ,Gapensi Kabupaten.Perguruan Tinggi dan OPD terkait serta Kepala Bidang dan Seksi.*