SERGAI- Pembangunan saluran drainase sepanjang 142 Meter di Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan, Sergai yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2018, Layak untuk dipertanyakan.

Proyek besutan Kepala Desa Tanah Merah senilai 82 Juta lebih itu terlihat rusak diberbagai titik, terutama yang paling kasat mata. Terlihat celah diantara dinding coran dan lantai membentuk rongga sepertinya antara coran dinding dan lantai tidak penuh.

Kondisi ini jelas memperlihatkan kurangnya kepedulian Kepala Desa dalam melaksanakan pekerjaan itu.

Warga Ali Hanafi, ST Senin (12/11/2018) mengatakan, spesifikasi pengecoran beton itu sudah ada aturan bakunya."Dalam hal rusaknya pekerjaan pembangunan drainase ini yang perlu dipertanyakan tentang standar spesifikasi beton,"ungkapnya.

Ali menambahkan,standar spesifikasi beton umum itu K175 dan apabila sesuai standar tentu hasil pekerjaan itu tidak akan rusak apalagi baru saja dikerjakan.

Karena menurutnya,Dana Desa dipergunakan untuk sebesar besarnya kemanfaatan masyarakat," oleh sebab itu penggunaan dana itu juga sudah ada Standar Operasional Prosedurnya,"imbuhnya.

Tim TP4D sudah dilegalkan secara regulasi untuk Pengawal dan Pengaman Penggunaan Dana Desa.Dalam ihwal ini Tim TP4D dituntut dapat memberikan tanggung jawabnya atas rusaknya pekerjaan pembangunan Drainase tersebut.

Kepala Desa Tanah Merah, Ruslan saat dikonfirmasi kepada media mengatakan, Proyek tersebut masih dalam kondisi baru dibangun. "Rusaknya akibat hujan, langsung aja ke lokasi, saya di lokasi jangan melalui hp datang aja saya dilokasi yang abang foto,"ungkap Kepdes.

Tapi ketika Gosumut.com mencoba untuk konfirmasi ulang (Jumpa-red) atau memberikan informasi melalui via WhatsApp tentang proyek saluran drainase yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Kades Ruslan berkilah hanya bisa mengatakan "besok aja usai saya dipangil oleh Kejaksaan. Begitu juga saya kurang pandai menggunakan via whatsApp,"ucapnya menutup pembicaraan.