LABURA - Personel Sat Reskrim Polsek Na IX-X berhasil menyergap seorang pengedar ganja asal Dusun VI-A Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura, Senin (12/11/2018) sekira pukul 01.30.

HP (28) tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis ganja di Komplek Pertokoan Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Imam menerangkan, pelaku terendus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Di mana, dalam laporan tersebut, seorang pria berperawakan kecil kurus akan melakukan transaksi narkotika.

Petugas pun turun ke TKP dan melakukan pengamatan di lapangan. Saat sedang menunggu, polisi berpakaian preman melihat HP sedang berdiri. Seketika itu juga petugas mendekat dan langsung menyergap.

"Dari TKP petugas mengamankan satu buah tas sandang warna coklat merek Polo Water, 3 Amp ganja, 1 Amp ganja ukuran sedang yang dibungkus dalam kertas nasi, 2 Amp ganja ukuran kecil yang dibungkus dalam kertas nasi, dan kaca pirex berisikan sabu bekas dibakar," sebut Kapolsek.