LABUHANBATU- Aplikasi E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh instansi masing-masing.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, saya minta kepada seluruh Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas agar melakukan penilaian prestasi kerja untuk tahun 2018 terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada dibawah tanggungjawabnya masing-masing,"

Hal tersebut disebutkan Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT pada pidato tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar, Senin (12/11/2018) pada Upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan Diklat BKPP.

Selanjutnya penilaian prestasi kerja dimaksud segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk dapat dilaporkan secara online melalui aplikasi E-Lapkin ke Badan Kepegawaian Negara.

"Kepatuhan kita dalam melaporkan penilaian prestasi kerja tersebut akan menjadi penilaian positif dari Pemerintah Pusat," kata Zainuddin Siregar.

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu, telah ditetapkan Perbup Nomor 6 Tahun 2017 yang telah dirobah dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Tujuan ditetapkannya Perbup (Peraturan Bupati) tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kata Zainuddin Siregar, berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan selama ini ternyata apa yang menjadi tujuan dari pemberian tambahan penghasilan tersebut sangat jauh dari yang diharapkan. Masih banyak para Pegawai negeri Sipil yang datang terlambat bahkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Pada kesempatan ini saya minta kepada seluruh Kepala organisasi Perangkat Daerah untuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya tindakan pembinaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sehari-hari.

Diakhir pidato tertulis Plt. Bupati Labuhanbatu tersebut Zainuddin Siregar meminta kepada para Kepala OPD, agar semakin mengedepankan ethos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih.

Dalam kaitan itu, pelajari, pahami dan hayati secara cermat dan teliti seluruh Peraturan Perundang-Undangan, mantapkan dan tingkatkan pengawasan melekat serta berupaya terus untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan secara cepat, tepat dan benar sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Upacara Apel Gabungan yang cukup sederhana itu turut dihadiri sejumlah Kepala OPD dan para pejabat eselon III, IV dan staf di jajaran Pemkab Labuhanbatu, upacara tersebut diawali dengan pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan Teks UUD 1945 dan Sapta Prasetya Korpri yang ditutup dengan Do’a.*