MEDAN-Polsek Sunggal terpaksa menembak satu dari empat perampok kalung emas seharga 5 juta rupiah di Jalan Pinang Baris.

Tersangka Deny Johan alias Klenteng (41) ditembak petugas Polsek Sunggal ketika melakukan perlawanan saat hendak diringkus di Jalan Binjai Km 9 Kelurahan Lalang Sunggal setelah diburon selama dua bulan lebih.

Sebelum ditangkap, warga Jalan Pinang Baris Gang BRI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang tidak memilik pekerjaan tetap alias mocok-mocok ini merampok kalung emas milik Alamnatha Sabari (16) warga Jalan Bangau Kelurahan Sei Sekambing di Jalan Pinang Baris gang BRI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Sabtu 11 Agustus 2018 silam.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan pelaku perampokan ditembak karena melakukan perlawanan saat akan diringkus. “Benar. Tersangka ditembak pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan usai terlibat perampokan dengan kekerasan bersama tiga rekannya di Jalan Pinang Baris Gang BRI,” ujar Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu, (11/11/2018).

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, usai kejadian naas pada hari Sabtu 11 Agustus 2018 itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menindak lanjut laporan tersebut berhasil menangkap satu tersangka bernama Ahmad Luthfi di hari kejadian. Sementara rekannya lainnya saat itu berhasil kabur,” jelas Kompol Yasir.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kendati demikian, Yasir menerangkan, pada hari Senin 5 November 2018 lalu, petugas mengetahui keberadaan tersangka Klenteng dan berhasil menangkapnya. “Namun, dua rekan pelaku lainnnya hingga saat ini masih diburu,” terang orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke 2 e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.