HAMPARANPERAK-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Muhammad Arif (23) terpaksa ditembak personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Sebab, tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika disergap petugas dari kediamannya, Jalan Bunga Raya Gang Pandia Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Sebelumnya, tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curanmor ini mencuri mobil milik Beginta Meliala (52) warga Dusun V Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada 9 Agustus 2018 silam. "Kasus ini terungkap setelah petugas yang menindak lanjut laporan kasus curanmor ini berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Jumat, (9/11/2018).

Lanjut dijelaskannya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang telah berhasil mengidentifikasi tersangka akhirnya mengetahui keberadaan sang DPO tersebut. "Tersangka kita tangkap dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan pelaku lainya," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini.

Terancam 7 Tahun Penjara

Akan tetapi, tambah Karya, Arif melakukan perlawanan saat berupaya kabur dan petugas pun terpaksa menembak tersangka setelah tembakan peringatan tidak diindahkan. "Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) pada kaki kananya. Sebab yang bersangkutan tindak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh petugas," tambah Iptu Karya Tarigan.

Usai diamankan, kata Karya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Hamparan Perak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pejara," tandasnya seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari tersangka lainya.