SERGAI - Pelaku terduga Pengedar Sabu inisial AA alias Ali (36) warga dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Sergai, tidak berdaya ketika tim Polsek Dolok Masihul menggrebek kediamanya dan menemukan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi,Jumat (9/11/2018) sekitar Pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersangka ali berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya terduga pengedar sabu di kediamanya.

Kemudian Kapolsek Dolok Masihul AKP, Cahyandi bersama personil langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka Ali. Dari penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti dua plastik klip yang diduga narkotika jenis pil axtasi warna merah jambu di saku kantong celana sebelah kanan.

Sehingga tanpa ada basa basi tersangka langsung di gelandang ke Mako Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Dolok Masihul, AKP Cahyandi melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP, Nelly Isma membenarkan bahwa tersangka ali dan berikut barang bukti sudah diamankam ke Mako Polsek Dolok Masihul.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 01 (satu) helai plastik klip yang berisikan 1/2 (setengah) butir yg diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah jambu. 01 (satu) helai plastik klip yang berisikan 1 1/2 (satu setengah) butir yg diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah jambu," ucap AKP Nelly**