LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir kembali mengamankan seorang laki-laki diduga menjual dan atau menguasai narkotika jenis sau-sabu, Jumat (9/11/2018) sore kemarin. Pelaku Sup alias Ono (30) ditangkap petugas dari Tangkahan pasir Jalan PT. HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir 2, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pelaku adalah warga Dusun Sidomulyo I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir. Dia diamankan setelah anggota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PT HSJ Dusun Sei Mambang Hilir 2 ada transaksi jual beli narkoba," Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, Sabtu (10/11/2018).

Petugas langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di TKP, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor yg sedang parkir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok Magnum Mild yang berisikan 1 buah plastik klip berisikan diduga sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang telah dipesan oleh seseorang," tandasnya.

Personel selanjutnya melakukan pengembangan dan sebagian barang pelaku masih ada lagi disimpan di dalam jok sepeda motor Supra yang berada di bengkel di Dusun Tualang, Desa Sidomulyo.

Di dalam jok sepeda motor tersebut, kembali petugas menemukan kotak rokok Gudang Garam merah dilakban hitam yang berisikan timbangan elektrik dan satu buah dompet emas yang berisikan 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah sekop, 1 plastik klip berisikan plastik klip kecil.

"Kita juga mengamankan satu unit Honda Supra X 125 warna hitam dan uang tunai RP 2 juta," tutupnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.