MEDAN-Guna mengklarifikasi dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH), Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan mengundang Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal itu dilakukan Ombudsman sebagai tindak lanjut laporan 13 warga penerima manfaat PKH pada hari Kamis 8 November 2018 lalu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan. "Rencana tahapan penanganan laporan ini, kita akan mengundang pihak BRI untuk meminta klarifikasi soal adanya pemotongan dana penerima manfaat PKH sebagai tindak lanjut laporan yang kita terima," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab GoSumut, Sabtu, (10/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, mengundang pihak BRI selaku Bank tempat penerima PKH mencairkan dana dari Kementrian Sosial tersebut sebagai langkah awal untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terkait pemotongan dana sesuai yang dilaporkan ke Ombudsman. "Nah, mengundang pihak BRI sebagai langkah awal. Setelah itu, barulah diketahui persoalan sebenarnya," jelas orang nomor satu di Kantor Perwakilan Lembaga Negara yang konsen pada perbaikan pelayanan publik ini.

Untuk itu, kata Abyadi, Ombudsman meminta kerja sama dari pihak BRI agar persoalan yang menyangkut hajat orang banyak ini menjadi terang benderang.

Kenapa mengundang BRI? "Ya karena pengambilan uang itu di ATM BRI dengan kartu yang dimiliki oleh setiap penerima manfaat PKH itu sendiri," jelas Abyadi Siregar.

Informasi sebelumnya, 13 penerima manfaat PKH pada Kamis 8 November kemarin mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Kedatangan belasan warga penerima manfaat PKH itu menyusul adanya pemotongan terhadap dana PKH pada akhir Tahun 2017 dan Tahun 2018.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen laporan.

Ketika warga miskin tersebut datang ke kantor Ombudsman, mereka belom membawa dokumen terkait dengan laporan tersebut.

Sehingga, kata Abyadi, untuk memenuhi syarat formil, maka warga sudah diminta untuk melengkapi syaratnya. "Melalui telepon, Ibu Dian, selaku koordinator yang membawa warga mengadu ke Ombudsman, sudah menjanjikan akan menyerahkan dokumen terkait laporan itu pada Senin depan," tandas abyadi Siregar.