MEDAN-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto diminta menindak tegas bawahannya yang melakukan salah tangkap di Yayasan Angsapura.

Penegasan tersebut disampaikan praktisi Hukum Sumut, M Yasir Silitonga SH MH kepada GoSumut menjawab perihal onkum Polisi berinisial IPL yang melakukan salah tangkap terhadap pengemudi mobil jenazah milik Yayasan Angsapura, Safii Silalahi, warga Jalan Tangguk Bongkar III Kelurahan Mandala II, Kecamatan Medan Denai pada hari Sabtu 27 Oktober 2018 bulan lalu.

Saat itu, sang oknum yang disebut-sebut sebagai pengawas di Yayasan Angsapura itu langsung membergol Safii dan membawanya ke Mapolsek Medan Area karena menganggap pengemudi mobil jenazah itu merupakan pencuri aki mobil jenazah yang dikemudikannya.

Beruntung saat itu penyidik di Mapolsek Medan Area cukup profesional sehingga memperbolehkan Safii pulang. "Tindakan kearoganisan yang dilakukan oknum tersebut telah mencoreng instusi kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dari itu, kita minta Kapolda untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut," tegas M Yasir Silitonga SH MH lewat pesan Aplikasi WhatsAap, Kamis (8/11/2018) kemarin.

Dijelaskan Yasir, dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 1. "Artinya mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sebab terhadap orang yang akan dijadikan tersangka tersebut dapat dikenakan upaya paksa sehingga menimbulkan ancaman ketakutan," jelasnya.

Pelanggaran Atas Hak Warga Negara

Oleh sebab itu, kata Yasir, pelanggaran atas hak warga negara tersebut dapat berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri yang dilarang berdasarkan Pasal 6 huruf q PP 2/2003 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap KEPP yang antara lain mengatur soal penyalahgunaan wewenang.

Untuk itu, Yasir kembali menegaskan, Kapolda harus memberikan sanksi tegas terhadap tindakan yang dilakukan oknum di jajarannya tersebut. "Atas kejadian ini, Kapolda harus memberikan sanksi tegas. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang serupa bisa terjadi bagi masyarakat lainnya di kemudian hari," tegasnya.

Informasi sebelumnya, kasus ini berawal dari seorang pengemudi mobil jenazah milik Yayasan Angsapura bernama Safii Silalahi yang diborgol dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area atas tudingan pencurian aki mobil jenazah plat BK 7409 DP yang dikemudikannya.