SERGAI- Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua terduga bandar sabu inisial  R (47)Warga dusun I, Desa lubuk cemara, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan tersangka inisial A alias Gopal (42) warga Dusun VI, DesaTualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari penangkapan kedua tersangka petugas  melumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki tersangka saat dilakukan penangkapan dan dari kedua tersangka petugas   berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kabag Ops, Kompol Lili Astono, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP, Martualesi Sitepu SH MH, Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma saat Konfernsi Press di depan Mako Polres Sergai, Jumat (9/11/2018).

Awal penangkapanTersangka inisial R ditangkap saat bersangkutan sedang duduk disebuah warung, tepatnya Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai dilakukan upaya paksa pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram. Kamis (8/11/2018) Sekitar pukul 00:15 WIB. Tepatnya Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatam Perbaungan, Sergai.

Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka R dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh tiga hari yang lalu terhadap tersangka inisial A alias Gopal.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka A alias Gopal dirumahnya, tersangka inisial R mencoba kabur sehingga petugas memberi tindakan tegas tak terukur dimana sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan diatas namun tidak diindahkan sehingga kedua kaki tersangka inisial R dilumpuhkan dengan timah panas .

Mendengar suara tembakan tersangka inisial A alias Gopal langsung melompat dari gubuk dan menerjang petugas dan langsung diberi tindakan tegas dibagian kaki sebelah kanan.

Dari barang bukti yang disita 1 (satu) plastik warna kuning silver merk Refined Chine berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 850 gram. Jika harga dipasaran  kurang lebih 1 milyar dengan jumlah pemakai yang akan bisa diselamatkan yaitu kurang lebih  10.000 orang.

Dari inisial R juga ditemukan barang bukti 1 (satu) berat 50,94 gram, dan 1(satu) bungkus dengan berat 25,97 gram, 2 (dua) bungkus yang diduga sabu seberat 2,08 gram, 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu dengan berat 1,16 gram dan dengan total seluruhnya seberat total 944,51 gram dan kurang lebih 1 kilogram.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana mati, Penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum 10 Milyar .

Menurut pengakuan para pelaku bahwa barang haram tersebut diperoleh luar dari aceh dan para pelaku mengaku baru empat kali dengan total 1 kilogram, kedua pelaku baru operasi selama empat bulan dalam satu bulan 1 kilogram sabu."tutup AKBP Juliarman.

Tersangka inisial R hanya bisa mengatakan" Menyesal saya bg." ucap tersangka R. Begitu juga dikatakan tersangka A alias Gopal  bapak dua anak ini mengaku dirinya menjual narkotika jenis sabu baru saja di lakukan, namun dirinya mengetahui berapa jumlah 1 bungkus yang diduga sabu seberat 1 kilogram.

"Baru saja kita jual sabu bg, Kalau dijual paling besar 300 juta/ 1 kilogram," kilah tersangka.*