LABUHANBATU - Timsus Pantai bersama Opsnal Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pelaku dalam perkara pencurian lembu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/138/VIII/2018/SU/Res LB/ Sek BH tanggal 19 Agustus 2018 atas nama pelapor Muhammad Akbar Pane. Peristiwa ini berawal pada Jumat (17/8/2018) sekira pukul 10.30. Korban yang saat itu akan membawa lembu yang digembalanya untuk pulang ke kandang, melihat seekor lembunya telah hilang dari gembalaannya.

Setelah dicari-cari, lembu tersebut berada di Lingkungan Sei Bomban, Kelurahan Negeri Baru yang berada di kandang milik Adi. Adi saat ditanya menjawab bahwa lembu itu titipan dari seorang yang berinisial AR.

Dari keterangan warga dan perangkat desa di sana, dirinya AR telah pergi dari kampung, dan korban mengalami kerugian sebesar RP 10 juta.

Pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 02.10, tim mendapat informasi kalau AR telah pulang dari merantau. Saat itu juga tim pergi dan mengamankan pelaku dari rumahnya.

"Setelah diamankan, pelaku AR (26) mengakui benar telah mencuri lembu milik Muhammad Akbar Rambe dan kita juga mengamankan seekor lembu," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, Kamis (8/11/2018).