LABUHANBATU - AS alias Sanjaya (18) bersama ibunya, E br S (41) dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bilah Hilir. Pasalnya, warga Perumahan Karyawan PTPN IV MEP Kecamatan Panai Hulu, terlibat kasus pencurian hewan ternak seseuai Laporan Polisi Nomor : LP/166/XI/2018/SU/Res LB/Sek BH tanggal 7 Nopember 2018 an pelapor Surianto dengan kerugian Rp 10 juta. Peristiwa ini berawal pada Selasa (30/11/2018) sekira pukul 08.00. Di mana, Korban akan mengeluarkan lembu-lembu miliknya untuk di gembala ke kebun. Setelah dihitung ternyata 1 ekor lembu miliknya telah hilang, lalu korban berusaha mencari, namun tak kunjung ketemu.

Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Bilah Hilir dengan harapan polisi dapat menangkap pelakunya.

Hasil lidik petugas, pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 01.10, Timsus mendapat info ada mobil pribadi jenis kijang extra membawa 2 ekor lembu dengan posisi keempat kakinya terikat. Atas info tersebut, selanjutnya tim mengejar keberadaan mobil yang telah diinformasikan.

Ternyata, mobil itu diketahui milik Boniran (45) Karyawan PTPN IV MEP. Hasil interogasi, diakui oleh istrinya yang membenarkan telah mengambil dan membawa 2 ekor lembu untuk dijual.

"Lembu tersebut diambil oleh AS bersama ZN (DPO) dari Afdeling I areal kebun PT. Cisadani, dan selanjutnya AS bersama ibunya, E br S menjual lembu tersebut ke arah Perlabian dan Gapok Kecamatan Kampung rakyat," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Bilmar Limbong, Kamis (8/11/2018).

Tim langsung melakukan pengejaran dan ditemukan seekor lembu betina telah dibeli oleh Sujiah (60) warga Dusun Poncol Desa Perlabian dan seekor lembu jantan telah dibeli Misno (35) warga Dusun Gapuk, Desa Tanjung Selamat.

Dari pengembangan, polisi mendapatkan ciri-ciri dan keterangan korban yang melaporkan kejadian kehilangan lembu pada hari, tanggal dan lokasi yang sama, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/167/XI/2018/SU/Res LB/ Sek BH, tanggal 07 Nopember 2018 atas nama pelapor Suyanto dengan kerugian sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya terhadap kedua lembu tersebut dilakukan penyitaan dann membawa ke Polsek Bilah hilir.

"Barang bukti yang disita yakni satu unit mobil Toyota Kijang Grand Extra warna hijau BM 1891 LP dan dua ekor lembu," tutupnya.