LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukum Polsek Panai Hilir, Rabu (7/11/2018) sekira pukul 14.00 di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. As alias Nawi (52) diringkus bersama barang bukti uang sebesar Rp 364.000 hasil jual beli angka, 1 blok kupon togel, 1 buah pulpen, dan 1 unit HP merk MITO berwarna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Kamis (8/11/2018) menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan seorang laki-laki di sebuah warung di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota berangkat menuju TKP lalu melakukan pengintaian. Dari sana, petugas memperoleh hasil bahwa seorang laki-laki sedang menjual nomor judi toge di dalam warung tersebut dan mengamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 364.000, 1 blok kupon togel, 1 buah pulpen, 1 unit HP merk Mito berwarna hitam.

"Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh penghasilan 20 persen dan menyetorkan uang hasil penjualan judi togelnya kepada Mec warga Desa Sungai Sanggul, Kecamatan Panai Hilir," ujar Kapolsek.

Saat itu juga petugas langsung melakukan pengembangan dan meluncur ke Desa Sungai Sanggul untuk menangkap Mec. Namun pelaku tidak ditemukan dan pintu rumahnya dalam keadaan digembok dari luar.

Selanjutnya, Nawi berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Panai Hilir guna proses sidik.