SERGAI- Dengan laporan masyarakat tentang adanya truk pengangkut tanah Galian C (tanah urug) tepatnya Dusun I dan III, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Membuat jalan desa menjadi rusak. Atas laporan warga, Camat Teluk Mengkudu Muhammad Fahmi langsung menijau kelokasi dan membenarkan. Kemudian kordinasi oleh Penegak Perda Satpol PP Kabupaten SerdangBedagai dan langsung reaksi cepat untuk turun ke lokasi.

"Tim Reaksi Cepat Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) didampingi kasi trantib Kecamatan Teluk Mengkudu telah melakukan tindakan berupa Pemberhentian Operasi. Ucap Camat Teluk Memgkudu, M. Fahmi melalui via WhatsApp, Rabu (7/11/2018).

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada pelaku pengerukan lahan sawit menjadi sawah, tepatnya dilokasi dusun I dan III, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang  telah meresahkan masyarakat dan diduga mengakibatkan kerusakan jalan desa."ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon M,si membenarkan bahwa tim penegak perda Satpol PP sergai sudah turun kelokasi tempat galian c tanah urug untuk menghentikan Operasi galian C tersebut di Desa Makmur. 

"Besok kita akan kordinasi oleh pihak galian c untuk  melakukan pemanggilan terhadap pemilik Galian C untuk mempertanyakan izinnya. Bila tidak memiliki  izinnya, maka kita selaku penegak perda Kabupaten Sergai akan melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi lagi.

Dikatakan, bahwa hal ini kita lakukan atas adanya laporan dari masyarakat Teluk mengkudu  bahwa adanya pengangkut galian C tanah urug yang melintasi pemukiman warga yang sudah diduga merusak jalan desa." tutupnya.*