MEDAN-Program 100 hari kerja Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH sudah mencapai 75%.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerjasama evaluasi program 100 hari kerja Kapolda Sumut yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Selasa, (6/11/2018). "Pemerintah kota Medan berterimakasih kepada Polrestabes Medan yang memprakarsai rapat evaluasi program 100 hari kerja Kapolda Sumut," ujar Asisten Pemko Medan, Drs Mussadad.

Lebih lanjut diterangkan Mussadad, capaian 75 persen tersebut meliputi tiga kelompok besar yaitu bangunan bermasalah, reklame tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya pasar tumpah yang selalu menggangu kepentingan umum. "Data yang ada, reklame 10 Meter ke atas 265 buah yang sudah ditertibkan dan bangunan bermasalah 179 unit. Reklame yang dibawah 10 Meter berjumlah 1.131 buah dan jumlah pedagang yang sudah direlokasi sebanyak 1468 orang," terangnya.

Kerugian Pajak Pendapatan Atas Reklame Sekitar 11.218.833.055

Dipaparkannya, hasil kegiatan penertiban papan reklame dan baleho di wilayah Kota Medan selama kurun waktu bulan September sampai dengan November 2018 sebanyak 1842 Buah. "Sedangkan keugian pajak pendapatan atas reklame sekitar 11.218.833.055. Angka teresebut diakibatkan reklame dan baliho yang berdiri tidak sesuai ketentuan," papar Mussadad.

Terkait pasar tumpah dan pedagang kaki lima di beberapa wilayah, kata Mussadad telah berhasil ditertibkan. "Saat ini pedagang pasar Aksara, Simpang Limun sudah tertib dan tinggal pasar Kampung Lalang waktu dekat ini akan kita tertibkan," tandasnya.

Pada rapat tersebut, tampak hadir seluruh pejabat utama Polrestabes Medan.

Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri oleh Satpol-PP Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya, para Danramil dan camat di jajaran Pemko Medan.