LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu memusnahkan puluhan ribu gram narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dan ratusan pil ekstasi, Rabu (7/11/2018) di halaman Mapolres Rantauprapat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 20.635.76 gram ganja kering, 582.44 gram sabu-sabu, dan 256 butir pil ekstasi dari 35 kasus, 43 tersangka. Ini tangkapan dari 8 Oktober sampai dengan 6 November 2018.

  Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kade Herry menggungkapkan, ungkapan kasus ini paling mendominasi adalah kasus narkotika dan hampir setiap hari dilakukan penangkapan.

"Untuk itu kita berharap kepada seluruh tokoh agama, tokoh pemuda, pemerhati Organisasi Anti Narkoba, dan seluruh elemen masyarakat, mari kita saling bersinergi bergandengan tangan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," pinta Kapolres.

Frido juga menekankan kepada seluruh 14 Kapolsek se-jajaran Polres Labuhanbatu, agar setiap bulan minimal ada 4 LP kasus Narkotika. Hal ini adalah sebagai bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.

"Mari kita mulai dari diri kita, dan kepada teman-teman media tolong sampaikan kepada keluarga, masyarakat untuk waspada terhadap narkotika, karena berdampak buruk bagi kesehatan, terlebih dalam rumah tangga. Karena akibatnya akan masuk jeruji besi," tegasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, tampak hadir Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nazaruddin Rambey, Kejari Labusel diwakili Rezky, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labfor Cabang Medan, AKBP Zuni Erna, organisasi Granat, Ketua Fahmi, Gempur, Uban, Shibra Bhayangkara, Asno Tim BNN Warga Pratama Ketua M.Riva Purwandi, dan LBH Watch Justice Indonesia, Perwakilan Mahadi Siregar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika.*