SERGAI- Pasca adanya truk pengangkut tanah Galian C (tanah urug) membuat jalan desa tepatnya di lokasi Dusun 1 dan III, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai Rusak berat akibat lintasan Dam Truk yang bermuatan tanah urug berlalulalang. Atas informasi warga, Camat Teluk Mengkudu Muhammad Fahmi, Rabu (7/11/2018) pagi langsung memantau di lokasi tersebut dan membenarkan kepada awak media melalui via di gruop whas aap.

"Terkait hal ini, akan kita tindak lanjuti dan sudah kita pantau memang sudah rusak jalan desa dan memang harus ditertibkan,"ucapnya.

Menurutnya, pihak kecamatan Teluk Mengkudu akan kordinasi dengan Satpol PP, karena mereka yang berwenang dalam penertiban tersebut. "Selain itu kita tidak berwenang memberi izinnya melainkan propinsi yang memiliki kewenangan sekarang,"ujarnya.

Untuk itu , lanjut Fahmi pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten agar ditertibkan, "dan mengenai adanya jalan desa yang rusak dan kami akan meminta pemerintah desa agar bermusyawarah dengan masyarakatnya untuk mencari solusi masalah ini,"imbuhnya.

"Apakah meminta pertanggungjawaban pemborong nya atau bagaimana dan Tergantung hasil musyawarah masyarakat,"tutupnya.

Namun saat di singgung dengan adanya Edaran Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 26 tahun 2016 tentang Gerakan Sawah Mandiri, Camat Teluk Mengkudu, M.Fahmi langsung menjawab awak media Gosumut.com melalui via WhatAap.

"Soal Perbup cetak sawah itu memang sangat bermanfaat untuk menambah lahan pertanian, tetapi tanah yang dikorek tidak boleh dibawa keluar. Apalagi dijual, tanah itu dimanfaatkan kembali untuk lahan sawah,"ujarnya.

"Misalnya seperti membuat benteng dan pematang. Jadi gak boleh dibawa keluar apalagi dengan truk yang melebihi tonase,"jelas nya menutupnya pembicaraan. *