SERGAI- Dengan adanya puluhan aksi warga Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang meminta menutup pengusaha kandang ternak ayam milik Atjcai yang dinilai menggangu pemukiman warga, Kasat pol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon M,Si menanggapi hal itu butuh proses. "Bahwa hal ini butuh proses sesuai tupoksi SOP," ucap Kepala Dinas Satpol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon M,si kepada Gosumut.com usai melakukan mediasi puluhan warga kota pari diruang kerjanya. Selasa (6/11/2018) malam.

Dikatakan dirinya sudah membuat tanggapan."Bahwa kita sudah surati kedua kali untuk buat teguran kepada pihak Perusahaan Ternak ayam yang diduga milik Atjcai agar tidak beroperasi lagi untuk mengurus izinnya, Karena menurut informasi dulu pernah ada izinnya tapi sudah mati ditahun 2009-2014, karna disini bukan perizinan melainkan penegak perda. Jadi mau diperpanjang izinya mungkin tidak dapat disetujui oleh masyarakat sekitar," ujarnya.

"Begitu juga kita juga pernah menghimbau dengan surat kedua kali supaya jangan menernak sebelum ada izinya. Namun dilanggarnya oleh Perusahaan ternak ayam tersebut," katanya.

Untuk itu kita sudah mendapatkan tembusan dari Dinas Perizinan Sergai tentang penjelasan dari Perusahan kandang ayam milik atjcai sesuai nomor 12.25.503/752/11/ 2018 perihal penjelasan tentang usaha ternak ayam milik saudara atjcai.

Bahwa izin usaha peternakan milik atjcai diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan peternakan kabupaten Sergai saat itu pada tanggal 9 Desember sampai tahun 2014 berlaku sampai 5 tahun. Artinya izin yang di miliki saudara atjcai saat ini sudah mati dan sudah habis masa berlakunya.

Fajar menjelaskan, hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan warga Selasa sore itu. Salah satunya adalah kesepakatan untuk membahas secara komprehensip persoalan pada Kamis pekan ini.

"Poin poin itu akan kita bahas bersama,semua masih akan dibincangkan dengan kepala dingin dengan tidak memaksakan kehendak,semoga dapat menghasilkan solusi terbaik."jelas Fajar.*