JAKARTA - Saat ini, Indonesia menjadi negara surga bagi para penyelundup gadget ilegal. Banjirnya gadget ilegal ini tentu menjadi pertanyaan serius, kemana penegak hukum?

Banjirnya barang ilegal ini tentu dibutuhkan keseriusan aparat penegak hukum yakni Bea Cukai, KPLP, Kepolisian dan Dirjen Pajak.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari pada diskusi Forum Legislasi bertema "Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (6/11).

Pembicara lainnya, Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, Ali Subroto, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mochamad Hadiyana.

Eva Sundari mengatakan, persoalan gadget ilegal tidak perlu diatur dalam revisi KUHP. Sebab sudah ada regulasi yang mengaturnya.

"Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bekerja maksimal menertibkan gadget ilegal. Jadi menurut saya lebih kepada integritas Bea Cukai, KPLP, Kepolisian dan Dirjen Pajak," kata politisi perempuan PDI Perjuangan ini.

Terkaitnya gadget selundupan (ilegal) dan menjadi legal, Eva Sundari menegaskan untuk persoalan itu kuncinya ada di Bea Cukai.

Dia mengakui beredarnya gadget ilegal dan dibiarkan tanpa ditertibkan atau ditindak, menghilangkan pemasukan dari pajak bagi pemerintah Indonesia.

Untuk itu, menurut dia, perlu dipastikan pihak Dirjen Pajak mempunyai akses terhadap data dari gadget ilegal. "Kalau tidak punya akses data maka mereka tidak berfungsi. Jadi diperlukan komitmen politik diantara para penyuplai data," paparnya. ***