MEDAN-Muhammad Riski (24) warga Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ditangkap personel Polsek Sunggal.

Sebelum ditangkap, pria yang berprofesi sebagai tukang keramik ini kedapatan mencuri Yamaha Scorpio BK 3109 XJ milik Riski Sahputra (19) warga Jalan Pijer Podi Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan selayang di Jalan Bunga Terompet Medan Selayang pada hari Minggu 4 November 2018 kemarin. "Pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat diparkirkan di depan rumah temannya dalam kondisi terkunci," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjawab GoSumut, Selasa, (6/11/2018).

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, korban yang saat itu mengetahui sepeda motornya dicuri langsung melakukan pencarian. "Nah, tidak jauh dari lokasi kejadian, korban yang melakukan pencarian bersama temannya melihat tersangka mendorong sepeda motornya," jelas Yasir. Saat bersamaan, Yasir menerangkan, petugas Polsek Sunggal yang berpatroli langsung mengamankan pelaku. "Dari tangan pelaku, petugas menyita Yamaha Scorpio, gembok dan kunci Letter T sebagai barang bukti," terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Usai dimankan, kata Yasir, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.