JAKARTA - Ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi para pengendara. Selain melengkapi diri dengan surat-surat dan perangkat keselamatan, hingga mematuhi aturan soal menyalakan lampu. Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," tulis pasal tersebut," tulis pasal tersebut. 

Dalam pasal tersebut hanya pengendara motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu setiap saat. Sementara pada kendaraan lain, lampu dinyalakan pada kondisi tertentu seperti cuaca gelap, hujan lebat, atau jarak pandang cukup jauh. 

Dengan menyalakan lampu diharap bisa membantu penglihatan pengendara. Buat pemotor, tak menyalakan lampu di siang hari siap-siap dikenakan denda yang tertulis dalam Pasal 293 ayat 2 UU yang sama. 

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.***