MEDAN-Seorang pemeras supir truk bernama Hendra Siagian (35) ditembak Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak.

Karena tidak memiliki pekerjaan, itulah alasan tersangka hingga nekat memeras pengemudi truk yang melintas di kawasan tempat tinggalnya, Jalan Pertahanan Gang Seram Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, karena tidak memiliki pekerjaan. “Perbuatan (memeras) pengemudi truk itu saya lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan hanya untuk sekedar bertahan hidup karena saya tidak mempunyai pekerjaan,” katanya berkilah.

Ayah dua anak ini juga mengaku bahwa kwitansi itu dibelinya sendiri dari kedai kelontong, sedangkan stempel 'Anti Begal' tersebut ditempanya.

Sementara itu, Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE MH dalam siaran persnya, Sabtu, (3/11/2018) mengatakan bahwa tersangka merupakan buronan pelaku pemerasan. “Buronan kasus pemerasan ini ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika akan ditangkap pada hari Jumat 2 November 2018 kemarin,” kata AKP Ginanjar.

Lanjut dijelaskan AKP Ginanjar, spesialis pemererasan yang kerap menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya ini telah belasan kali sukses memeras pengemudi truk. “Sudah belasan kali tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk dan mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan Patumbak,” jelas mantan Wakasubden CI Detasemen Gegana Sat Brimob Poldasu ini.

Dituturkan Ginanjar, tersangka sditangkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan Andiansyah Kurniawan (33) Sales PT Sumur Jaya, warga Jalan Kesatria Nomor 23 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal bersama rekannya Andi Riwandi yang menjadi korban aksi tersangka. “Korban disetop tersangka. Sambil menyodorkan kwitansi yang nilainya tertera 300 ribu rupiah. Karena takut, korban yang saat itu mengendarai mobil box Mitsubishi L300 plat BK 8113 DU ini pun terpaksa menyerahkan uang yang diminta tersangka,” tutur Alumnus Akpol Tahun 2009 ini.

Melanggar Pasal 368 KUHPidana

Usai diamankan, kata Ginanjar, pelaku berikut barang bukti berupa pisau dan uang tunai 22 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. “Tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak. Tidak hanya itu, tersanka juga terancam tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.