LABURA - Seorang Pengedar dan pemakai sabu dijebloskan polisi ke sel penjara Mapolsek NA IX - X. Ini setelah keduanya diamankan polisi dari lokasi yang berbeda berikut barang bukti sabu-sabu, Rabu (31/10/2018) kemarin Sekira pukul 20.00. Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Iptu A.M. Purba bersama personel Reskrim melakukan penangkapan terhadap RMS (21) sebelum akhirnya kembali menangkap Har alias Putra (31).

"Barang bukti dari RMS yakni satu paket plastik tranparan berisikan sabu, dan satu buah HP merk Mito. Sedangkan dari Har alias Putra, tim mengamankan barang bukti 29 paket plastik transparan berisikan sabu, satu buah Hp Merk Mito, dan uang sebesar Rp 70.000," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (1/11/2018).

Penangkapan ini, imbuh Janner, terjadi sekira pukul 20.00 saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Lingkungan II Silandurung, Kecamatan Na IX - X.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Na IX - X mendatangi TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku RMS, kemudian ditemukan 1 paket plastik transparan yang berisikan sabu dari tangan pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Har alias Putra," imbuhnya.

Sekira pukul 20.30, Unit Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial Har sembari menunjukkan kantongan hitam yang terbuat dari kain yang berisikan sabu.

Guna keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Na IX - X guna dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).