LABURA- Hasil operasi K2YD Polsek NA IX - X dalam upaya pemberantasan premanisme, personel berpakaian preman berhasil mengamankan seorang laki-laki dari jalanan, Selasa (30/10/2018) sekira pukul 15.00.
TM alias Edi (34) diamankan karena melakuka pungli terhadap pengendara mobil yang keluar masuk dari Simpang Suka Bangsa Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. "Dari pelaku kita amankan uang sejumlah Rp 17.000," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Imam Alriyuddin. Usai diamankan, polisi langsung membawa pelaku ke Mako untuk menjalani pembinaan. "Karena tidak ada pengendara yang membuat laporan, selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dikembalikan kepada keluarga," tandasnya.Selasa, 30 Okt 2018 20:13 WIB
Palak Supir, Preman Simpang ini Diamanakan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Gonews Group, Umum, Peristiwa, Hukrim, Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara |