LABUSEL - Pemain judi dadu diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dan diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ketiganya yakni SR alis Pian (28), YH alias Usup (25) dan MAT alias Akbar (21) diamankan petugas pada Jumat (26/10/2018) sekira pukul 21.30 jalan lingkar Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan.

"Dari TKP, tim mengamankan barang bukti dua set mata dadu, satu buah piring warna putih, dua buah timba, satu lembar karpet yang bertuliskan angka-angka, dan uang sebesar Rp 232.000," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Hitler Sihombing, Sabtu (27/10/2018).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan ini terjadi pada Jumat (26/10/2018) sekira pukul 20.30 saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kampung antara tepatnya di belakang rumah Rolix sering terjadi permainan judi jenis dadu.

Petugas Polsek Kampung Rakyat langsung mendatangi ke TKP dan melakukan lidik dan melihat sekumpulan orang sedang bermain judi jenis dadu.

"Petugas yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.