LABURA - Tiga pria ini harus berakhir di penjara usai digerebek polisi pada Sabtu (27/10/2018) sekira pukul 11.35 di ladang sawit masyarakat Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari ketiganya, petugas mengamankan satu buah plastik klip yang berisikan narkotika diduga jenis sabu, satu buah bong, satu buah pipet, satu buah mancis, dan tiga unit sepeda motor.

Tertangkapnya Ard (23), DAP (18) dan MN (24) berawal saat personel Polsek Merbau melaksanakan rutinitas patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Merbau.

Pada saat melintas di jalan Desa Lobu Rampah, personel Polsek Merbau melihat ada tiga laki-laki yang sedang berada di ladang masyarakat yang tak jauh dari jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Apalagi, saat itu salah satunya terlihat membuang sesuatu. Lalu personel mendekati ketiga laki-laki tersebut dan meminta ketiganya untuk mengeluarkan isi kantong mereka," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan.

Setelah petugas memeriksa sekitar TKP, personel Polsek Merbau menemukan satu buah alat isap atau bong, satu buah mancis, satu buah plastik klip yang berisikan sabu, satu buah pipet atau skop.

Untuk keperluan penyidikan, tersangka langsung diboyong ke Polsek Marbau dan selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.