MEDAN-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan peraturan pemerintah merupakan Pengguna Anggaran (PA) di OPD yang dipimpinnya.

Namun di Kabupaten Batubara ditemukan OPD yang menugaskan Sekretarisnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Akan tetapi, pendelegasian Sektetaris sebagai KPA terbatas pada pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan pos anggaran lainnya seperti gaji tetap dipegang oleh sang Kepala Dinas (Kadis). Kejadian tersebut diduga berlangsung di Dinas Kesehatan Batubara dan telah berlangsung selama lebih kurang 3 tahun anggaran.

Menanggapi hal itu, berbagai elemen masyarakat menilai apa yang dilakukan oknum Kadis Kesehatan Batubara, dr DC terkesan janggal dan patut dipertanyakan.

Hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak termasuk di antaranya praktisi hukum Sumatera Utara dari Kantor Advokasi Ahmad Yani, SH dan kawan-kawan. "Memang diperbolehkan kadis mendelegasikan pejabatnya sebagai KPA. Namun hanya dalam keadaan tertentu seperti saat kadis berhalangan. Jadi tidak terus menerus seperti yang terjadi di Dinkes Batubara," ujar Yani menjawab GoSumut, Jumat, (26/10/2018).

Yani menduga ada modus tertentu atau bahkan ada itikad tidak baik Kadis Kesehatan yang menjadikan Sekretaris Dinkes Batubara sebagai KPA. "Jangan-jangan ada maksud tersembunyi dibalik pendelegasian penggunaan anggaran yang telah berlangsung selama 3 tahun belakangan", ungkap Yani.

Diminta Mengundurkan Diri

Menurut Yani kalau Kadis Kesehatan tidak bersedia menanggungjawabi anggaran di OPD-nya sebaiknya mengundurkan diri saja dari jabatan.

Sekretaris Dinkes dr Deny Syaputra dikonfirmasi melalui telepon membenarkan sejak 3 tahun terakhir dirinya sebagai KPA di Dinkes Batubara. "Benar saya KPA, tapi hanya pada bagian proyek-proyek saja. Soal anggaran rutin tetap buk Kadis KPA-nya," jawab Deny.