LABUHANBATU- Kita mengetahui, Arsip mempunyai nilai dan arti penting sebagai bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan, sehingga dalam rangka usaha menyelematkan bahan bukti pertanggungjawaban nasional serta meningkatkan daya guna dan tepat guna administrasi aparatur negara.

Demikian disebutkan Plt. Bupati Labuhanbatu dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu H. Amru, SH, Rabu (24/10/2018) pada acara Pembukaan Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Instansi Pemerintah Se-Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 di Lantai 3 Hotel Platinum Rantauprapat.

Acara dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Ir. Esty Pancaningdiyah, M.Si, sejumlah Kepala OPD dan Camat.

Lebih lanjut Plt. Bupati Labuhanbatu menyebutkan, Pada dasarnya kegiatan penyelamatan arsip meliputi penyimpanan, perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan penyusutan termasuk pemindahan, pemusnahan serta penyerahan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Dari segala kegiatan tersebut penyusutan merupakan salah satu sarana penting dalam mengatasi masalah bertumpuk/bertimbunnya arsip yang tidak memiliki nilai guna. Dijelaskannya, Dalam kegiatan sosialisasi hari ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta apa yang dilakukan dan bagaimana langkah selanjutnya sebelum melakukan penyusutan arsip, dimana penyusutan arsip adalah pengurangan arsip yang meliputi kegiatan, Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan.

Pada akhirnya Plt. Bupati Labuhanbatu dalam pidato tertulisnya itu mengharapkan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kearsipan ini tidak hanya sampai disini saja, “Saya meyakini bahwa Labuhanbatu memiliki potensi sumber daya manusia yang mampu dan kompeten dalam pengelolaan, penataan dan penyelamatan arsip Labuhanbatu,” oleh karena itu saya menghimbau marilah kita perdalam pengetahuan kita tentang kearsipan terkhusus dengan tema kita hari ini Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu Ir. H. Leo Sunarta Marpaung, M.MA dalam laporannya menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan ini dilaksanakan adalah sebagai pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip keuangan berdasarkan nilai kegunaannya.

Kata Leo Sunarta, materi kegiatan meliputi Jatwal Retensi Arsip dan Penyusutan Arsip, Draff pembuatan jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan, Arsip Aktif, Inaktif dan Dinamis dengan menghadirkan nara sumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Bapak Drs. Asep Muhtar Mawardi, M.Hum Arsiparis Ahli Utama dan Ibu Neli Selby Simanjuntak, SE, M.Si dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara serta Pejabat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam laporannya itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu Ir. H. Leo Sunarta Marpaung, M.MA juga menjelaskan, bahwa peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini adalah para Aparatur Pemerintah di Bidang Keuangan, baik Organisasi Perangkat Daerah/Kecamatan/Kelurahan/Desa di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 70 orang peserta.

Acara pembukaan yang ditandai dengan penyematan tanda peserta itu, penyerahan cenderamata berupa plakat dari Pemkab Labuhanbatu kepada Narasumber yang diserahkan Asisten Adm Umum H. Amru, SH dan penyerahan seperangkat buku hasil karya putra daerah Labuhanbatu dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu Ir. H. Leo Sunarta Marpaung, M.MA kepada Asisten Adm Umum dan kepada Narasumber yang datang dari Jakarta.*