JAKARTA - Sepak terjang para perampok rumah mewah di kawasan Tangerang Selatan akhirnya berhenti di tangan Kepolisian. Ketiga pelaku, Siyam (38), Darmin (26) dan Nana Supriana (28). Sementara, satu pelaku lainnya, Dul masih buron.

Ketiganya ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuricho mengatakan, pelaku melakukan aksinya di belasan lokasi.

"Ada di cluster The Caspia, Gading Serpong hingga beberapa tempat di Tangsel," kata Alex di Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter 1, BSD, Tangerang Selatan, Senin (22/10/2018).

Alex melanjutkan, para pelaku yang berasal dari Purbalingga ini memiliki peran berbeda antara lain memanjat rupiah, mencongkel jendela pakai obeng, hingga mengambil barang- barang beharga milik korban seperti Laptop, HP, dan barang berharga lainnya.

"Pelaku Siyam adalah otak sindikat ini," ungkap Alex yang mengenakan kemeja putih ini.

Menurut Alex, barang-barang yang diambil pelaku antara lain laptop, hamdpone, shower hingga TV Layar datar. "Ada pula alat MCB yang diambil pelaku,' papar Alex.

Para pelaku datang ke target lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha mio dan Honda Beat. "Kemudian Siyam dan Darmin masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar. Lalu, ia mencongkel jendela sedangkan Supri dan Dul menunggu kabar dari jauh," papar Alex.

Siyam langsung masuk kedalam rumah melalui jendela sedangkan Darmin menunggu diluar rumah sambil mengawasi sekitar. Cara semacam itu para pelaku lakukan di beberapa tempat dan rumah mewah yang dijadikan sasaran mereka. Namun, kadang berganti peran sesuai dengan situasi.

Keuntungan yang mereka dapat pun diprediksi mencapai jutaan rupiah. "Barang- barang hasil curian terbut dibawa kekontrakan tersangka Siyam yang ada di daerah Beji Kota Depok dan dibagi-bagi, " sebut Alex.

Selain memburu Dul, polisi juga mencari motor yang digunakan pelaku. Termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang terkait puluhan LP yang telah teridentifikasi. "Kami juga berkoordinasi dengan PPATK untuk membuka kemungkinan penerapan UU PTPPU (Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)," papar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan keamanan rumahnya," tutup Alex. ***