LABUSEL - Seorang remaja asal Pondok TTS Ujung PT Tolan Eestate Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, harus mendekam di penjara, Minggu (21/10/2018) kemarin. IPT alias Putra (18) tertangkap tangan polisi mengntongi serbuk kristal putih saat melintas di jalan lintas Dusun Bangun Rejo, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (21/10/2018) kemarin sekira pukul 17.30.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Hitler Sihombing, Senin (22/10/2018) mengatakan, Putra diamankan usai pihaknya menerima informasi akan adanya seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu akan melintas di Dusun Bangun Rejo, Desa Pekan Tolan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menunggu pelaku melintas dan saat itu pelaku melintas di jalan umun Dusun Bangun Rejo. Petugas pun langsung menyetop dan memberhentikan pelaku.

"Pelaku yang melihat kehadiran petugas, langsung menjatuhkan satu bungkusan plastik klip. Tim memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan ternyata isinya adalah satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain sabu, tim mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit HP merk oppo A37 warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda sonic warna putih dengan BK 4423 ZAH," tandasnya.