BATUBARA-Batalnya pengesahan P-APBD Kabupaten Batubara Tahun 2018 yang meresahkan bebagai kalangan dapat diatasi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Sebab, banyak kegiatan rutin yang terancam batal dilaksanakan akibat kekurangan anggaran. Pos-pos yang bakal stagnan termasuk honor 25 Tenaga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD Batubara yang diproyeksikan dapat dibayarkan karena telah masuk dalam draft P-APBD.

Selain itu kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditengarai akan stagnan seperti SPPD, kegiatan sosialisasi dan kegiatan rutin lainnya.

Namun menurut Drs Bahrumsyah yang merupakan Kadis Sosial Batubara di Lima Puluh, Jumat (19/10/2018), kekhawatiran tersebut dapat sirna karena meski masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara itu tidak menghalangi RM Harry Nugroho menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub). "Dibuat penjabaran anggaran yang sangat urgen lalu berdasarkan Perbub sebagai payung hukum disampaikan kepada Mendagri. Saya kira bisa clear," ujarnya.

Segera Persiapkan Ranperbup

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Pengkajian Hukum dan Masyarakat (YPHM) Kabupaten Batubara, Helmisyam Damanik mengatakan seharusnya Sekdakab Batubara, Sakti Alam selaku Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) segera mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan penjabaran anggaran yang urgen begitu batalnya P-APBD. "Jangan sampai pembatalan P-APBD menjadi polemik dan kekhawatiran bagi berbagai kalangan terlebih 25 TKS RSUD Batubara yang telah 10 bulan tidak menerima honor," katanya mengingatkan.