PADANGSIDIMPUAN-Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, terpaksa kembali berurusan dengan polisi gara-gara kedapatan memiliki ganja.

Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26), warga Desa Manambin, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal ini harus kembali berurusan dengan hukum.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 133.A / X /2018/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 18 Oktober 2018, Senyum diamankan pihak Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (18/10/2018) sekira pukul 13.30 WIB, setelah dihubungi oleh pihak Lapas Kelas II B Salambue, karna telah mengamankan tersangka (Senyum) akibat kepemilikan narkotika jenis Ganja itu.

"Setelah menerima informasi dari pihak lapas, personel kita dari Satres Narkoba langsung bergerak untuk menindak lanjuti informasi yang diterima itu,"tutur Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan, saat di temui awak media di ruang kerjanya.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 3 bungkus ganja dengan berat 3,15 gram dari kantong belakang celana Edi Rahmad Nasution alias Senyum. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan.

"Kita masih memeriksa tersangka, dan kasus ini akan kita kembangkan. Kita akan bongkar jaringan sindikat pemasok narkotika itu ke dalam Lapas,"ucap Charles mengakhiri.*