MEDAN - Komite AIDS HKBP menentang larangan tidak diperbolehkannya anak yang menderita HIVS AIDS untuk bersekolah di Desa Nainggolan, Kabupaten Samosir. Hal ini dikarenakan larangan orangtua anak yang tidak terkena HIV AIDS.  

Sayangnya hal ini hingga sekarang belum juga terselesaikan. Namun Komite AIDS
tidak tinggal diam, dengan segala cara agar anak penderita virus ini dapat sekolah
layaknya anak anak yang lain.

Setelah dilakukan audiensi dengan Wakil Bupati Samosir yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Direktur RSU Hadrianus Sinaga dan Kabid
P2P Dinkes, Kabid Perlindungan Anak Dinas PPAMD. Kabid Perlindungn Perempuan dan Ketua Komite SDN 2.

Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga mengatakan ini memang sudah cerita lama dan sudah pernah dibicarakan tentang ini, tetapi coba ditentukan langkah langkah HKBP
ke depan. Karena itu, HKBP punya missi sosial jangan tertutup. Jangan lagi cara-cara seperti ini.

"Jangan lagi bocor seperti ini. Belajarlah dari pengalaman. Kesimpulannya pemerintah sangat sayang. sangat cinta. Perlu dilindungi. Perlu dibuat sejahtera.
Tetapi masyarakat juga punya hak menjamin dirinya untuk sehat. Orang yang ditolong, sipenolong jangan menolong," kata Juang.

Dikatakannya, perawat disitu juga mempunyai alasan untuk tidak ditolong. Mereka sudah punya cara untuk tidak ditolong nantinya. Jangan saling menuding. Jangan saling emosi.

"Ini cerita cinta. Tapi jangan ada cerita benci. Gereja memiliki niat tulus dan gereja juga harus tau bahwa masyarakat juga mencintai anak-anaknya," ujarnya.

Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Drs. Rikardo Hutajulu MPd mengatakan pada tanggal 27 Juli 2018 sudah memfasilitasi pertemuan antara Kepala Sekolah SDN 2 di Nainggolan dengan Komite Aids HKBP, dengan penegasan bahwa anak - anak sudah masuk
dalam formulir dan diterima di sekolah yang dituju, walau kemudian anak hanya
diperbolehkan satu hari bersekolah.

"Karena apa hanya satu hari? Karena ternyata begitu masyarakat Nainggolan mengetahui status anak yang adalah ADHA menyatakan keberatan dan menolak anak tersebut melanjutkan sekolahnya," katanya.

Dikarenakan takut sekolah kehilangan murid yang jumlahnya ratusan dan takut sekolah jadi kosong nantinya maka lebih baiklah yang segelintir itu ditolak.
Karenanya, mengacu kepada Undang undang NKRI 1945 yang mengatakan semua orang berhak mendapat pendidikan, maka tanpa mengabaikan pendidikan anak Kadis Pendidikan menawarkan paket pendidikan home schooling dengan mendapat ijazah sama dengan siswa yang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite AIDS HKBP, Berlina Sibagariang mengatakan di Samosir juga ADHA lain yang tinggal bersama dengan keluarga dan anak-anak yang lain. Kini ada sekitar 80 ODHA berasal dari Samosir yang dilayani Komite AIDS HKBP.

"Anak harus dilindungi oleh pemerintah masyarakat dan yang intinya, ini tertuang dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada beberapa pasal yang mengatur hak-hak anak," ujarnya.

Ka. Biro Hukum HKBP, Pdt. Betty Sihombing, mengatakan ingin menangis dan miris hati melihat kondisi anak yang demikian. Pemerintah ada supaya sang anak bertanggungjawab terhadap pendidikan. Kenapa sebagai pemimpin tidak memperhatikan
keadaan anak. Jangan mengabaikan anak-anak. Terbukalah hati untuk menerima keberadaan mereka.

Di lain sisi, Direktur Medan Plus, Erwin menjelaskan, pihaknya tetap memperjuangkan hak pendidikan dan tempat tinggal yang ada di Nainggolan dibawah asuhan HKBP Balige. Kita tetap berupaya untuk memecahkan masalah ini. Anak dengan HIV di Nainggolan tidak seperti layaknya anak-anak rasakan di kehidupannya. Mereka juga memiliki hak pendidikan, tempat tinggal di Indonesia.

Kita tetap memperjuangkan agar anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan tempat tinggal melalui mediasi dengan berbagai pihak.

Masalah ini harus diselesaikan dengan Kementerian Sosial dan Kesehatan.

"Saya juga akan sampaikan kepada Direktur Rehabilitasi Soni Manalu dan dari Kemenkes, Endang tentang hal ini," tandasnya.