JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tiga cara pendekatan dalam melawan kabar bohong atau hoaks yang tersebar di media sosial.

"Pertama, adalah pendekatan hukum. Kita punya Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman pidana bagi para pelaku hoaks itu selama 6 tahun dan denda (Rp) 1 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Kedua, adalah pendekatan teknologi informasi. Dalam hal ini Ferdinandus menyebut, Kominfo memiliki mesin pengais (crawling) konten negatif sebagai langkah untuk menangkal konten-konten negatif di internet.

"Kita punya mesin crawling, mengais konten-konten di internet. Ketika ada konten yang kemungkinan hoaks, itu kemudian diverifikasi oleh 70 orang verifikator kita yang bekerja selama 24 jam setiap harinya tanpa henti," ungkapnya.

Pendekatan terakhir adalah pendekatan literasi digital. Dimana Kominfo membuat Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi. Gerakan ini merupakan bentuk kerja sama dari sejumlah pihak yang menaruh perhatian pada upaya melawan penyebaran konten negatif di internet.

"Kami punya Gerakan Nasional Siberkreasi yang bekerja sama dengan 90 lebih dari institusi, kementerian, lembaga perguruan tinggi negeri dan BUMN untuk selalu mengkampanyekan betapa saring sebelum sharing, think before posting," pungkasnya.***