PADANGSIDIMPUAN-Dari hasil pengembangan kasus Narkotika tersangka AW alias A sesuai laporan polisi 11 Oktober 2018, Senin (15/10/2018) siang, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 120 gram yang tersimpan di plafon kamar kontrakan tersangka di Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, yang turun langsung dalam penggeledahan ke lokasi menyampaikan, tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpun kembali melakukan penggeledahan kamar kontrakan tersangka AW alias A, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas.

"Tersangka koperatif kepada petugas terkait pengembangan kasusnya dan mengakui masih memiliki sabu yang tersimpan dalam tas di atas plafon kamar kontrakannya. Ternyata benar, saat kita memastikan pengakuan tersangka, kita menemukan sabu itu di plafon kamarnya,"ujar Kapolres kepada awak media.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka AW alias A diamankan petugas atas informasi dari masyarakat. Dengan cara Under Cover Buy, petugas berhasil menangkap tersangka pada Kamis (11/10) sekira pukul 18.30 WIB, dari dalam kamarnya di salah satu rumah kontrakan Jalan Sudirman, Gang Tower (samping salon LEROSTA), Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 14 garam dan ganja.

"Berdasarkan barang bukti yang kita dapat, total sabunya menjadi 134 gram. Jadi, kemungkinan tersangka AW adalah bandar yang sudah tergolong besar untuk wilayah Padangsidimpuan.Kita akan terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap asal Narkotika dan jaringan-jaringan yang terlibat dengan tersangka,"akhir Hilman.*