LABUHANBATU-Seorang parbetor berinisial HM alias Ucok Munte (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dari Dusun Simpang Rintis, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (15/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

Warga Jalan Cempaka, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau utara, dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Bilah Hulu karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Sedangkan rekannya, Jon masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku diamankan bersama satu unit becak barang Honda Revo," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing.

Menurut Kapolsek, Senin (15/10/2018) sekira pukul 08.00, pihaknya memperoleh informasi ada dua laki-laki yang sedang menawarkan becak bermotor diduga dari hasil pencurian.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di Dusun Simpang Rintis Kecamatan Bilah hulu, dan berhasil mengamankan seorang pelaku HM alias Ucok Munte berikut barang bukti berupa 1 unit becak bermotor Honda Revo. Sayangnya, rekan pelaku berinisial Jon berhasil melarikan diri.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui becak bermotor tersebut diambilnya dari Jalan Ringo-ringo Gang Cempedak Rantauprapat pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB," jelas Kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ucok digiring ke Mapolsek, sedangkan rekannya tengah diburon petugas.*