MEDAN-Polda Sumut menangkap 30 penjudi dalam beberapa pengungkapan kasus judi di wilayah hukumnya selama dua pekan terakhir.

Saat ini, para tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan kasus yang mereka ungkap antara lain, Judi toto gelap (togel), bola online, tembak ikan dan Judi dadu guncang.

Pengungkapan dikerjakan selama dua pekan di beberapa daerah. Untuk judi Toto Gelap ada 7 Laporan Polisi (Lp) dengan 12 tersangka, judi Bola Online ada 2 laporan polisi (LP) dengan empat tersangka, Dadu Guncang ada satu LP dengan dua tersangka dan judi Tembak Ikan ada dua LP dengan 12 tersangka.

Jadi total keseluruhan yang diungkap dalam dua pekan ini adalah 12 kasus perjudian. “Kami mengungkap kasus perjudian dari lokasi kota Siantar, kabupaten Batubara, kabupaten Deliserdang, kabupaten Samosir dan kabupaten Simalungun. Omzetnya sekitar Rp 200 juta perbulan,” ujar Kombes Pol Andi Rian dalam siaran persnya di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, Senin, (15/10/2018).

Sedangkan untuk judi Bola Online, lanjut dijelaskan mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini, ada dua laporan polisi dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Praktik judi Bola Online terjadi di Kota Medan dengan omzet per bulannya antara Rp 112 juta sampai Rp 145 juta. Kemudian, judi Tembak Ikan juga ada dua Lp dan 12 tersangka,” jelasnya.

Kasus ini, kata Andir Rian, diungkap dari kota Tebingtinggi dan kabupaten Sergai dengan omzet Rp 100 juta per bulan.

Selanjutnya, dari judi dadu guncang polisi menangkap dua tersangka di daerah Sunggal, Medan. “Pengungkapan kasus judi ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian dan program 100 hari Kapolda dalam menghilangkan perjudian,” tandas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini.