LABUSEL - Polsek Sei Kanan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya, berhasil mengamankan seorang jukir liar saat melaksanakan aksinya, Senin (15/10/2018) sekira pukul 15.00. ZK alias Kifli (34) diamankan petugas dari pekanan Dusun Ranto Jior, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, saat menerima uang dari pengendara yang memarkirkan kenderaannya di ruang terbuka.

"Pelaku diamankan karena saat menjalani profesi sebagai jukir tanpa dilengkapi identitas resmi," sebut Kapolres Labuhhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaita, Senin (15/10/2018) sore.

Menurut Janner, sore itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang meminta uang kepada setiap pengendara sepeda motor yang parkir di tempat halaman terbuka untuk belanja ke pekanan Dusun Ranto Jior Desa Hajoran.

"Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sei Kanan menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan terhadap pengendara sepeda motor yang sedang parkir," jelas Janner.

Usai diamankan, bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polsek Sei Kanan untuk dilakukan interogasi dan pembinaan.

Barang bukti yang diamankan yakni uang sejumlah Rp 5.000," jelasnya.

Begitupun, lanjut Janner, setelah diinterogasi dan dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai 6.000, pelaku dikembalikan kepada keluarganya.

"Karena pelapor tidak bersedia membuat laporan, pelaku dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya," bebernya.