BELAWAN-Seorang pria paruh baya, Rudi Marduri (52) mengaku nafsu hingga berulang kali sukses menyetubuhi anak tirinya sampai melahirkan

Hal tersebut terungkap saat warga Medan Labuhan ini diintrogasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam siaran pers di Mapolres Belawan, Jumat (12/10/2018). "Sudah berapa kali menyetubuhi korban?,” tanya Kapolres kepada tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Belawan pada hari Kamis 4 Oktober 2018.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolres Belawan itu, pelaku mengaku bahwa dirinya berulang kali selama satu tahun melakukan aksi bejadnya terhadap korban, seorang remaja putri berinisial S. "Selama satu tahun saya melakukannya. Hal itu dilakukan karena nafsu melihat anak tiri," jawab Rudi dengan wajah tertunduk.

Disetubuhi hingga Hamil

Sebelumnya, peristiwa naas yang dialami korban terjadi pada bulan Oktober 2016 hingga 2017.

Kala itu, korban diajak masuk ke dalam kamar rumah.

Di situ, tersangka langsung menyuruh korban membuka pakaian sembari mengancam akan membakar dirinya.

Karena takut, korban pasrah disetubuhi oleh pelaku selama setahun hingga akhirnya sang anak telah melahirkan.

Tidak terima, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung merespon dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.

Kini, hari-hari tersangka harus dijalaninya dalam sel tahanan.

Sebab ia, terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 76d KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.