PALAS-Karena angka tebakan judi KIM ,Pria Lajang berinsial ABKH (27) alias Alom ,warga Desa Paringgonan Julu,Kecamatan Ulu Barumun ditangkap petugas kepolisian Polsek Barumun . ABKH di tangkap,Jumat (12/10/2018) ,pukul 21.00 WIB malam di warung kopi miliknya sendiri yang berada dikawasan Desa Paringgonan Julu.

"Penangkapan ABKH berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya judi KIM di desa tersebut,"kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap.

Saat ditangkap,kata Kapolsek, dari tangan ABKH di temukan kertas kecil berisi angka – angka pasangan dan uang sebesar Rp 80.000 dan sebuah Handphone berisikan angka tebakan nomor judi KIM.

Dihadapan petugas ABKH mengaku, dirinya sebagai penulis judi Kim untuk tambahan uang rokok , dan kerja sebagai penulis judi KIM telah ia lakukan kurang lebih tiga bulan dengan imbalan 20 persen, dan omzet setiap malam dari penjualan angka tebakan sebesar Rp 200 ribu ” ujar AKP Sudirman.

ABKH ditahan karena judi KIM sehingga menjebloskan dirinya ke sel penjara. Pria lajang ini di ancam dengan hukum 5 tahun penjara melanggar pasal 303 ayat (1) Subs 303 KUH Pidana.*