MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menangkap Anto Monyet (38) penganiaya Firman Aritonang (28) warga Helvetia.

Sebelum ditangkap, warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini menganiaya korban tepat di samping Pos Polisi Kampung Lalang. "Saat itu korban yang dimintai uang oleh pelaku mengalami luka pada tangannya karena menangkis sabetan gunting oleh pelaku," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjawab GoSumut, Jumat, (12/10/2018).

Dijelaskannya, orangtua korban yang mengetahui anaknya dianiaya oleh sang resedivis langsung mengajak korban ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku. "Setibanya di lokasi, orangtua korban terlibat keributan kecil dengan pelaku. Saat bersamaan, patroli Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti gunting," jelas mantan Kapolsek Patumbak ini seraya mengatakan orangtua korban langsung membuat laporan terkait kasus tersebut.

Selanjutnya kata Yasir, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman ninimal 5 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.